Masyarakat DKI Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Takbiran Hingga Hari Raya

- 28 April 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi, Masyarakat DKI Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Takbiran Hingga Hari Raya
Ilustrasi, Masyarakat DKI Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Takbiran Hingga Hari Raya /Foto: Pixabay/

KLIK BANGGAI - Masyarakat DKI Jakarta sepertinya harus menyimak hal penting berikut.

Pasalnya, pada malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri masyarakat DKI Jakarta dilarang menyalakan petasan.

Hal itu diketahui ketika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan warga Ibu Kota menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam takbiran dan Lebaran)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis 28 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: WOW, TNI AL Siapkan 40 Kapal Perang, Untuk Apa?

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan suara petasan tentunya mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

Baca Juga: Hubungi Zelensky, Jokowi Sampaikan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Ukraina

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," jelas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi Hari Ini 28 April 2022: Banjir Hadiah Gratis Free Fire dari Garena, Buruan Klaim!

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x