Polda Maluku Akan Terapkan Syarat Urus SIM dan SKCK Gunakan BPJS Kesehatan

- 26 Februari 2022, 18:01 WIB
Polda Maluku Akan Terapkan Syarat Urus SIM dan SKCK Gunakan BPJS Kesehatan
Polda Maluku Akan Terapkan Syarat Urus SIM dan SKCK Gunakan BPJS Kesehatan /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang merupakan warga Maluku sepertinya segera mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Pasalnya, Polda Maluku akan menetapkan persyaratan membuat surat izin mengemudi (SIM) dan SKCK menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif ini merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat, karena menjamin keamanan.

Baca Juga: Gemesin! Inilah Wajah Baby A, Anak Pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.

Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Ada Diskon 10 Persen Tiket Nonton MotoGP Sirkuit Mandalika, Eits! Hanya untuk Pemilik KTP Ini Saja

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah