12 Oknum Polisi di Polrestabes Surabaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 14 Februari 2022, 22:50 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022. 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022.  /Instagram @surabayapolice1.official

KLIK BANGGAI - 12 oknum anggota Polisi di jajaran Polrestabes Surabaya diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal itu diketahui ketika Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pimpin langsung pemberhentian 12 oknum polisi di jajarannya, Senin 12 Februari 2022.

"Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota atau pun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana," ujarnya usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 anggota polisi, di Surabaya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Kata Polda Sulteng Terkait Pembubaran Unjuk Rasa di Parigi Moutong

Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan, serta terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Bentuk Tim, Aktivitas Tambang PT Trio Kencana Akan Dievaluasi

"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kombes Yusep Gunawan.

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nico Afinta.

Baca Juga: CEK FAKTA: BKN Dikabarkan Keluarkan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2019, Benarkah?

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah