KLIK BANGGAI - Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penertiban 15 rumah dinas yang merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
15 rumah dinas yang ditertibkan oleh Satpol PP berada di Jalan Bonto Nompo dan Jalan Bonto Manai, Makassar, Sulsel.
Rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel dengan kuasa pengguna Satpol PP Sulsel.
Baca Juga: Setelah Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Resmi Dipecat
Namun masih ditempati keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP yang bukan lagi peruntukannya.
“Kami melakukan penertiban, karena rumdis tersebut sedianya ditempati oleh Satpol PP yang masih aktif," kata Kabid Trantib Satpol PP Sulsel Sultan Rakib, di Makassar, Sabtu, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: STUDI: Wanita Ini Terinfeksi Covid-19 Hampir Satu Tahun
"Yang menjadi masalah adalah ketika sudah purna atau pensiun dialihkan ke anak dan saudara. Hal demikian sudah bukan peruntukannya sesuai aturan yang ada,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan, 15 rumah dinas tersebut aset milik Pemprov Sulsel dengan pengelola aset Sekda Provinsi Sulsel dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.
Sultan mengatakan penertiban sudah lama akan dilakukan. Upaya persuasif sudah dicoba dengan dialog.
Artikel Rekomendasi