KLIK BANGGAI - Hari ini, Dir Lantas Polda Metro Jaya menerapkan pemberlakuan ganjil genap di tiga wilayah.
Bagi pelanggar aturan ganjil genap akan diberikan sanksi denda.
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda hingga Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Kamis 2 September 2021: Anda Akan Mengeluarkan Lebih Banyak Biaya
Dikutip dari Pikiran Rakyat, dengan judul Siap-siap, Langgar Aturan Ganjil Genap di Jakarta Denda Rp500.000 Wajib Dibayar, dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat tiga ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan.
Tiga jalan itu Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sambodo menjelaskan, penindakan akan dilakukan oleh kepolisian dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan tilang manual dan ETLE.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Kamis 2 September 2021: Saatnya Menunjukkan Kecerdasan Anda
"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara etle lalu kita kirimkan," katanya.
Data itu kemudian kata dia akan disamakan dengan data yang diterima dari ETLE, sehingga dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE.
Artikel Rekomendasi