KLIK BANGGAI - Seorang warga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Sulteng, berinisial MR (41) harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Seorang pria asal Luwuk Utara itu diamankan Polsek Luwuk lantaran melakukan pengancaman terhadap seorang warga menggunakan linggis.
Pria tersebut diamankan Polsek Luwuk pada Senin 6 Juni 2022 kemarin.
Kasus pengancaman ini terjadi pada Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, berawal saat pelaku yang telah dirasuki miras mengamuk di rumahnya dan membuat keonaran.
Istri pelaku yang resah dengan tingkah suaminya kemudian mendatangi rumah korban yang merupakan Kepala Dusun I dengan maksud meminta tolong.
"Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk memberikan nasehat, namun mendapat perlawanan dari pelaku," ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Selanjutnya, pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban sedang berada di rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa sebuah linggis.
Baca Juga: Bersiap! WhatsApp 'WA' Bakal Luncurkan Fitur Baru, Bisa Edit Pesan Terkirim Loh
Artikel Rekomendasi