KLIK BANGGAI - Judi togel hingga saat ini masih menjadi penyakit ditengah masyarakat di Tanah Air, tanpa terkecuali di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Betapa tidak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua tersangka yang diduga melakukan judi togel atau kupon putih.
Dua tersangka judi togel itu ditangkap di Kecamatan Bunta pada Kamis 14 April 2022, mereka yakni berinisial DH alias H (62) dan AW alias W (23) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Penangkapan berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi perjudian kupon putih online.
"Dari hasil penyelidikan anggota tim mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan perjudian di Bunta yakni lelaki AW dan lelaki DH," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga: TEGAS! Indonesia Kecam Tindakan 'Anarkis' Israel Terhadap Warga Sipil Palestina di Al Aqsa
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 Wita, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah milik AW dan menemukan satu unit Ponsel yang digunakan untuk mengirim angka togel melalui media sosial whatsapp.
"Tersangka AW melakukan percakapan melalui whatsapp dengan mengirimkan angka pasangan togel kepada tersangka DH," terang Iptu Adi Herlambang.
Artikel Rekomendasi