Aniaya Sang Kekasih, Pria Asal Kota Luwuk Ditangkap Polisi

- 23 Februari 2022, 11:35 WIB
Tim Buser Satreskrim Polres Banggai amankan pria asal Kota Luwuk Kabupaten Banggai karena menganiaya kekasihnya
Tim Buser Satreskrim Polres Banggai amankan pria asal Kota Luwuk Kabupaten Banggai karena menganiaya kekasihnya /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Pemuda inisial AP (25) dilaporkan menganiaya seorang perempuan yang merupakan kekasihnya.

Karena menganiaya kekasihnya, Tim Buser Satreskrim Polres Banggai terpaksa menangkap AP di Kota Luwuk Kabupaten Banggai pada Selasa 22 Februari 2022.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini ditangkap atas laporan polisi korban berinisial AN yang merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun asal Banggai Laut (Bangkep).

Baca Juga: Jemput Paket Sabu di Luwuk, Pria Asal Toili Ini Diringkus Polisi

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 15 Februari 2022 di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 18.00 Wita. 

“Dimana saat itu korban hendak kembali dari tempat kerjanya, namun tiba-tiba bertemu dengan tersangka di depan tempatnya bekerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Tanpa bertanya tersangka langsung memukul korban di bagian wajah sehingga mengenai mata korban. Tak hanya itu, Tersangka juga menendang bokong korban.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan BNPB Utamakan Pencegahan Bencana

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak pada bagian mata, leher terasa sakit dan sakit di bagian bokong,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 12.25 Wita, Tim Buser Polres Banggai mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kompleks Pelabuhan Fery, Kelurahan Karaton, dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini