KLIK BANGGAI - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kembali meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Luwuk.
Tersangka berinisial WW alias W (32) warga asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ini dibekuk petugas di Jalan Sugiono, Kecamatan Luwuk pada 22 Februari 2022 sekira pukul 13.30 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan datang menjemput paket di salah satu agen di Jalan Sugiono, Kota Luwuk.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan BNPB Utamakan Pencegahan Bencana
“Setelah berada di TKP anggota melihat seseorang yang keluar dari agen travel membawa paketan dan melintas di Jalan Sugiono,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Diperjalanan petugas kemudian mencegat dan langsung menangkap tersangka. Dari penggeledahan dalam paket tersebut ditemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Apartemen Ayu Aulia
Baca Juga: Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Apartemen Ayu Aulia
“Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0,70 Gram. Kami juga menyita ponsel milik tersangka,” beber Iptu Makmur.
Artikel Rekomendasi