Polsek Batui Serahkan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir ke JPU

- 15 Februari 2022, 18:27 WIB
Polsek Batui Serahkan 6 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir ke JPU
Polsek Batui Serahkan 6 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir ke JPU /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Enam pemuda di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah harus berhadapan dengan hukum.

Betapa tidak, enam pemuda ini diketahui diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis 15 tahun (dibawah umur) secara bergilir.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH membenarkan peristiwa tersebut yang mana adanya tindak pidana dugaan pencabulan (pemerkosaan) terhadap gadis dibawah umur.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan Jika Tak Digunakan Selama Satu Tahun?

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 17 Desember 2021. Perilaku bejat itu dilangsungkan mereka sekira Desember 2021.

Menurut Kapolsek Batui, bahwa perilaku bejat mereka tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dihari dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: OJK Warning Masyarakat Maraknya Penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex

Mengetahui hal tersebut, personel Polsek Batui langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para terlapor.

"Untuk terlapor HI alias H (20 tahun) dan IP alias I (21 tahun) dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui, sedangkan Untuk yang lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kapolsek, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: BERSIAP! Snapdragon Terbaru 8 Gen 1 Bakal Terobos Pasar Indonesia, Ponsel Apa Saja?

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini