IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi

- 19 November 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi, IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi
Ilustrasi, IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi /Pixabay/alexas_fotos/

Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.

Baca Juga: Pihak TPU Tutup Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tangis Peziarah Pecah, Cici: Kecewa Banget!

Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

IJTI Sulteng juga meminta:

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.

2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah