Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.
Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.
IJTI Sulteng juga meminta:
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.
2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. ***
Artikel Rekomendasi