IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi

- 19 November 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi, IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi
Ilustrasi, IJTI Sulteng Minta Perampas Alat Kerja Wartawan TV One di Banggai Diberi Sanksi /Pixabay/alexas_fotos/

KLIK BANGGAI - Lagi-lagi salah satu wartawan di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah yakni jurnalis TV One mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Polisi.

Diketahui, Junalis TV One yang diketahui bernama Andi Basso Heri mendapatkan perampasan alat kerja dan diminta untuk menghapus rekaman video saat meliput kegiatan kedatangan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolres Banggai.

Adanya aduan terkait hal tersebut, IJTI Sulteng mengecam tindakan tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Gratis dari Penukaran Kode Redeem PUBG Mobile Jumat 19 November 2021

"Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlaga seperti Preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers," ujar Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, Kamis 18 November 2021, di Palu.

Menurut Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas Kepolisian dan Pers dalam menjalin kemitraan selama ini.

Baca Juga: Buruan Tukarkan Kode Redeem ML Terbaru Jumat 19 November 2021: Segudang Hadiah Gratis Menunggumu

"Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis," tegas Odi.

Sebagai pimpinan organisasi, Odi menegaskan, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.

"Secara organisasi kami juga terus mengingatkan kepada teman-teman jurnalis televisi, untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalan setiap peliputan, dalam waktu dan situasi apapun, agar informasi atau pemberitaan yang kita hasilkan selalu kredibel dan berkualitas, tentunya bermanfaat untuk masyarakat luas," tandas Odi.

Baca Juga: Fantastis! Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 Miliar

Adapun kronologis kejadian, sebelum Kapolda Sulteng memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, jurnalis TvOne, Andi Baso Hery mengambil gambar di aula Mapolres Banggai. 

Setelah itu jurnalis disuruh keluar ruangan karena arahan internal akan dimulai.

Saat berada di luar ruangan jurnalis Tv One tersebut kemudian disusul oleh salah satu polisi yang diduga berpangkat Brigadir dengan inisial HM.

Polisi itu meminta korban menghapus seluruh gambar dokumentasi dari handphone.

Baca Juga: Pihak TPU Tutup Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tangis Peziarah Pecah, Cici: Kecewa Banget!

Gambar dokumentasi sudah terhapus ,namun polisi tersebut tidak yakin. 

Polisi itu lalu merampas handphone dan membentak - bentak korban secara berulang-ulang.

Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar itu? namun pertanyaan itu tidak digubris. polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras “hapus ,hapus ,hapus” secara berulang.

Ketegangan antara korban dengan polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai. 

Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.

Baca Juga: Pihak TPU Tutup Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tangis Peziarah Pecah, Cici: Kecewa Banget!

Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

IJTI Sulteng juga meminta:

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.

2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah