Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Plt Menpan RB
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Disampaikan bahwa, pencairan BSU sebelumnya sempat dikabarkan akan cair pada April 2022. Namun kenyatannya, sampai dengan pertengahan Juli tahun ini tak kunjung disalurkan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Kemnaker menegaskan jika BSU 2022 akan tetap dicairkan.
Kemenaker menyampaikan bahwa alasan belum tersalurnya BSU 2022 karena pihak penyelenggara sedang mempersiapkan beberapa tahapan, termasuk soal mekanisme dan teknis pelaksanaan.
Baca Juga: HEBOH! Beredar Video Kemunculan Gas Dari Dalam Tanah, Diduga Berada di Bungku Barat, Morowali
Dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah tercatat sebagai penerima BSU 2022 bisa langsung mengeceknya secara online melalui situs kemnaker.go.id.
Dalam situs kemnaker.go.id terdapat tampilan tentang status pekerja, baik yang terpilih sebagai penerima BSU ataupun tidak.
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk cek penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id;
- Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
- Login menggunakan email dan password akun masing-masing.
- Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan nama lengkap.
- Masukkan nama ibu kandung.
- Masukkan data diri yang diminta dan selesaikan pendaftaran akun.
- Jika telah selesai, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan diterima lewat SMS ke nomor HP.
- Login ke akun yang telah diaktivasi.
Baca Juga: WOW! Harga Gas Elpiji 3Kg Subsidi di Bahodopi, Morowali Tembus Rp70 Ribu
Jika masyarakat telah mengikuti langkah-langkah di atas dan berhasil login ke kemnaker.go.id nantinya akan masuk notifikasi atau pemberitahuan khusus ke device yang digunakan.
Artikel Rekomendasi