KLIK BANGGAI - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus diselenggarakan pemerintah sampai dengan tahun ini.
Masyarakat pemilik KTP yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta selama setahun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bantuan sosial (Bansos) sembako yang cair setiap bulan sebanyak Rp200 ribu hingga setahun.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima Bansos Sembako atau dana BPNT tahun 2022.
Melansir dari Berita DIY pada Rabu, 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul: 'Selamat! 5 Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos Sembako Rp 2,4 Juta, Daftar dan Cek Penerima BPNT di Sini', berikut golongan masyarakat pemilik NIK KTP yang berhak menerima BPNT:
1. Warga miskin yang terdampak Covid-19
2. Bukan berstatus sebagai PNS
3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri
Artikel Rekomendasi