Tak Lolos Prakerja Gelombang 19 Jangan Sedih, Anda Masih Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Begini Caranya

- 2 September 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi, Tak Lolos Prakerja Gelombang 19 Jangan Sedih, Anda Masih Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi, Tak Lolos Prakerja Gelombang 19 Jangan Sedih, Anda Masih Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Begini Caranya //Pixabay/Mohamad Trilaksono//

KLIK BANGGAI - Jika anda tidak lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 tidak perlu bersedih hati.

Pasalnya, masih ada kesempurnaan buat anda untuk dapat dana Rp3,55 juta loh.

Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 bisa dilihat pada www.prakerja.go.id atau notifikasi SMS.

Bagi yang lolos gelombang 19 telah di umumkan pada 1 September 2021 kemarin.

Dikutip dari Berita DIY, dengan judul STOP Sedih Tak Masuk Daftar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 2021, Lakukan Ini 1,2 Juta Orang Dapat Rp3 Juta, bahwa:

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 19 Bisa Dapat Uang Rp10 Juta, Segera Lakukan Hal Berikut

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id sendiri dibuka pada Kamis, 25 Agustus 2021, sementara penutupan dilakukan pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Sementara kuota Kartu Prakerja Gelombang 19 ditetapkan sebanyak 800 ribu peserta lolos, sama seperti kuota Kartu Prakerja Gelombang 18.

Di semester II 2021, terdapat anggaran Rp1,2 triliun yang dialokasikan untuk 2,8 juta peserta Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, termasuk gelombang 20 2021.

Jika menilik data tersebut, artinya kuota Kartu Prakerja di semester II masih sisa 1,2 juta peserta yang bakal dapat. Yuk jangan sia-siakan!.

Baca Juga: Buya Yahya : Baca dan Lakukan Hal Ini untuk Selamatkan Orang Tua di Alam Kubur

Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, peserta akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 2,4 juta, belum termasuk insentif survei.

Rincian dari insentif Kartu Prakerja tersebut ialah mendapat Rp 600 ribu selama 4 bulan. Namun insentif itu baru cair usai menyelesaikan pelatihan hingga memberi ulasan.

Kartu Prakerja Gelombang 18 yang pendaftarannya bisa dilakukan di www.prakerja.go.id adalah gelombang pertama di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima.

Baca Juga: Bikin Merinding! Kisah Driver Ojol Ketemu Kuntilanak, Rambut Panjang Tutupi Wajahnya

Bagi yang belum beruntung atau belum tergabung dalam Kartu Prakerja gelombang 11 agar tidak khawatir karena pemerintah akan membuka gelombang selanjutnya.

Bagi yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Pemerintah menyarankan agar masyarakat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20. Begini caranya:

Buka browser internet di HP dan masukkan alamat website www.prakerja.go.id

Buat Akun terlebih dahulu menggunakan email

Setelah mempunyai akun, bisa langsung daftar 

Verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya

Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP.

Klik Verifikasi.

Baca Juga: Daftar Arti Mimpi Lengkap Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Bertanda Dapatkan Malu

Isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai kemudian klik OK

Ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang

Pilih Gelombang yang diinginkan sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

Klik Ya, Gabung

Klik Saya Menyetujui

 Soal kapan Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka, PMO Kartu Prakerja belum mengumumkan. Namun yang pasti, pendaftaran dibuka tak lama usai pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan 5 Golongan Orang yang Mati Syahid

Namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Marhum

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah