KLIK BANGGAI - Berikut ini diinformasikan tentang cara cek daftar penerima dan syarat dapat BLT dari Program Keluarga Harapan (PKH) Ibu Hamil yang akan kembali dicairkan pada Juli bulan ini.
Bantuan sosial (bansos) tersebut merupakan bagian dari PKH 2022 yang disasarankan kepada ibu hamil dari keluarga miskin.
Ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dalam setahun setelah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT PKH Ibu Hamil bisa mengaksesnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Tanpa banyak basa-basi lagi, berikut ini langkah-langkah cara cek daftar penerima PKH Ibu Hamil atau 'Bumil' melalui situs cekbansos.kemensos.go.id seperti dikutip dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'BLT Ibu Hamil Cair Lagi Juli 2022 untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta di Link Resmi Kemensos'.;
- Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu isi alamat tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang tersedia
- Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi 8 huruf kode captcha di kolom yang disediakan (ketik dipisahkan spasi)
- Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik ikon captcha agar mendapatkan kode baru
- Pilih 'Cari Data'
Jika proses menginput data sudah dilakukan, maka tunggu beberapa saat hingga sistem cekbansos.kemensos mensinkronkan dengan basis data Kemensos.
Nanti akan muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, periode penyaluran bansos PKH dan notifikasi ‘Ya’, jika Anda adalah penerima bantuan.
BLT ibu hamil sesuai jadwal cair empat tahap dalam satu tahun, terhitung Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk kategori ibu hamil, setiap tahap penyaluran bansos PKH akan cair Rp750.000.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri yang dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Plt Menpan RB
Syarat-syarat penerima BLT ibu hamil Rp3 juta
Penting diketahui, BLT ibu hamil tidak bisa didapatkan oleh semua ibu hamil.
BLT ibu hamil hanya akan diberikan pada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP
- Berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di DTKS.
- Tidak berasal dari golongan ASN, PNS, TNI atau Polri.
- Ibu hamil penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.
Baca Juga: HEBOH! Beredar Video Kemunculan Gas Dari Dalam Tanah, Diduga Berada di Bungku Barat, Morowali
Ibu hamil yang memenuhi kriteria syarat tersebut, tetapi belum terdata sebagai penerima BLT ibu hamil, bisa mengajukan pendaftaran bansos PKH di DTKS.
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan melalui RT, RW, kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas setempat.
Dalam prosesnya, masyarakat juga bisa mengusulkan data diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.***(Filio Duan/Pikiran Rakyat Depok)