Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***
Artikel Rekomendasi