Siapa Enam Pejabat Yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng?

- 12 Juni 2022, 05:08 WIB
Ilustrasi, Siapa Enam Pejabat Yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng?
Ilustrasi, Siapa Enam Pejabat Yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng? /Pixabay/

KLIK BANGGAI - Saat ini publik di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dihebohkan dengan kabar adanya dugaan kasus jual beli jabatan.

Saat ini Tim Investigasi yang dibentuk Pemprov Sulteng mengungkapkan bahwa dalam dugaan kasus jual beli jabatan, terdapat enam orang pejabat dinilai terlibat.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait adanya isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan 28 April 2022.

"Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis dalam keterangan resminya kepada media di kantor Gubernur Sulteng, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru!

Baca Juga: Waspada! Obesitas di Usia Muda Bisa Memicu Diabetes Tipe 1

Siapa enam pejabat yang diduga terlibat Kasus Jual Beli Jabatan?

Muchlis yang juga sebagai wakil ketua investigasi enggan menyebutkan nama para pejabat tersebut. 

Ia hanya memastikan bahwa ke enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama. Dari eselon II dua orang, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Jenazah Eril Dijadwalkan Tiba di Bandara Soetta, Pukul Berapa?

Tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos, PKH Tahap II Cair Juni 2022, Cek Sekarang Sebelum Terlambat

Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi," jelas Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Menurutnya, tim investigasi bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini