Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru!

- 12 Juni 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi, Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru!
Ilustrasi, Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru! /sscasn.bkn.go.id

KLIK BANGGAI - Kabar gembira bahwa tahun 2022 ini pemerintah kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Untuk penerimaan PPPK Guru 2022 ini, yang perioritas kategori pelamar I, II dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Waspada! Obesitas di Usia Muda Bisa Memicu Diabetes Tipe 1

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun. 

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Ini, Jenazah Eril Dijadwalkan Tiba di Bandara Soetta, Pukul Berapa?

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat 10 Juni 2022.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x