ASN Pemprov Sulteng Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Begini Sanksinya

- 9 Mei 2022, 20:58 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Faisal Mang. ANTARA/HO-Dok Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Faisal Mang. ANTARA/HO-Dok Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng /

KLIK BANGGAI – Optimalkan pelayanan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang menyatakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulteng dilarang menambah hari libur.

"Semua ASN lingkup Pemprov Sulteng sudah harus hadir untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya," ucap Faisal Mang di Palu, dikutip dari ANTARA, Senin, 9 Mei 2022.

Tak hanya itu, Faisal Mang juga minta kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau kedisiplinan dan keaktifan ASN baik PNS maupun tenaga kontrak.

Baca Juga: Februari 2022, Angka Pengangguran RI Turun 350 Ribu Orang Sesuai Data BPS

"Jika ada ASN yang melaksanakan tugas dan fungsinya secara WFO agar melapor ke atasan langsung di masing-masing OPD. Jika ada ASN tidak masuk dengan alasan tidak jelas, agar diberi sanksi teguran dan sebagainya," ucapnya.

Selanjutnya, kata Faisal Mang, masing-masing OPD agar aktif memantau kehadiran ASN mulai tanggal 9 sampai 13 Mei 2022, yang selanjutnya dibuatkan laporan ke BKD.

Kemudian laporan tersebut, akan diteruskan oleh Pemprov Sulteng kepada Kementerian PAN-RB dan Kemendagri di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Reguler Berhak Berangkat, Segera! Konfirmasi ke Bank Tempat Mendaftar

Jangan hanya memastikan kehadiran dan kedisiplinan ASN, Faisal juga berharap  masing-masing OPD lingkup Pemprov Sulteng, agar mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan dengan baik.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah