KLIK BANGGAI - Nasib lima orang petani Kabuyu, Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
Apalagi, tiga dari lima petani yang semula diperiksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasangkayu, pada Rabu malam, 9 Maret 2022.
Upaya penahanan para petani terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah angkat bicara menyikapi persoalan tersebut.
Baca Juga: WALHI Sulteng Desak Kapolres Pasangkayu Bebaskan Lima Petani Kabuyu
Setelah WALHI Sulteng, kali ini giliran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah.
AMAN mengecam keras penangkapan lima orang masyarakat adat sekaligus petani Kabuyu oleh Polres Pasangkayu.
Ketua AMAN Sulawesi Tengah, Asran Dg Patompo mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap para petani masyarakat adat yang tengah memperjuangkan wilayah ulayatnya.
"Masyarakat adat seringkali tersingkir dari tanah leluhurnya, akibat dari pembangunan investasi, misalnya disektor perkebunan dan pertambangan yang seringkali mengorbankan masyarakat adat," kata Asran, Kamis, 10 Maret 2022.
Artikel Rekomendasi