WALHI Sulteng Desak Kapolres Pasangkayu Bebaskan Lima Petani Kabuyu

- 10 Maret 2022, 16:28 WIB
Petani dan masyarakat adat Kayubu, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Petani dan masyarakat adat Kayubu, Pasangkayu, Sulawesi Barat. /WALHI Sulteng/

KLIK BANGGAI - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sunardi Katili meminta Kapolres Pasangkayu segera membebaskan kelima petani dan masyarakat adat Kabuyu tanpa syarat.

Permintaan itu disampaikan Sunardi melalui releasenya menyikapi upaya penahan yang dilakukan oleh polisi terhadap lima petani Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Para petani masing-masing bernama Agus (66), Suarka (66), Lodra (58), Halima (55, perempuan) dan Dedi (30) awalnya diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya, tiga dari lima petani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Rusia dalam Bidikan, Sniper Paling Mematikan di Dunia Masuk Ukraina, Respon Seruan Volodymyr Zelensky

"Kelima petani Kabuyu ini dicegat dalam perjalanan pulang dari Palu, lalu diarahkan ke Kantor Polres Pasangakayu untuk diperiksa," kata Sunardi sebagaimana data yang diterima Klik Banggai pada Kamis, 10 Maret 2022.

Sebelumnya, pihak Polres Pasangkayu telah melakukan pemanggilan terhadap kelima petani dan warga adat terkait pada 1 Maret 2022.

Pemanggilan itu berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2022/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 Februari 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/37/II/2022/Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

Sunardi menjelaskan bahwa petani dan masyarakat adat Kabuyu telah memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka yang diduga dikuasai dan diklaim PT. Mamuang sejak tahun 1991 silam.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini