Pemerintah Pusat Pasok 293 Ton Minyak Goreng Untuk Sulteng

- 6 Maret 2022, 11:12 WIB
Sulawesi Tengah Dapat Pasokan 293 Ton Minyak Goreng Dari Pemerintah Pusat
Sulawesi Tengah Dapat Pasokan 293 Ton Minyak Goreng Dari Pemerintah Pusat / ANTARA/Iggoy el Fitra./
 
KLIK BANGGAI - Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Pemerintah Pusat memasok 293 ton merupakan intervensi tambahan.
 
Penyaluran 293 ton minyak goreng dari pemerintah pusat tersebut, melalui tiga perusahaan yang ditunjuk  yakni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology Tbk serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
 
Nantinya ketiga produsen itu, melakukan intervensi melalui pendistribusian terhadap distributor-distributor yang ada di empat titik, yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai.

Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng, Dony Iwan Setiawan di Palu, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 5 Maret 2022.
 
 
Menurut Dony, penjatahan itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan terhadap tiga produsen besar tersebut, oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dalam menyuplai minyak goreng.
 
"Pendistribusian sedang berlangsung di lapangan, dan ini di luar dari pengiriman yang normal, karena memang merupakan intervensi tambahan pemerintah, untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan total mencapai 293 ton," ucap Dony.
 
Intervensi dilakukan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 yang turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, diantaranya minyak curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
 
Selanjutnya, Permendag nomor 6 tahun 2022 juga mengatur kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan.
 

"Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, dan akan diberlakukan DPO Rp9.300/kilogram, untuk CPO Rp10.300/kilogram. Oleh karena itu saat distributor menjual berdasarkan harga HET, mereka sudah memperoleh keuntungan," papar Dony.
 
Ia juga meminta, agar masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar maupun tempat-tempat perbelanjaan.
 
"berapapun banyaknya pasokan yang masuk, kalau masyarakat juga belum bijaksana, misalnya langsung memborong untuk kebutuhan dua atau tiga bulan bahaya juga tidak akan pernah cukup pasokan kota, sehingga kami terus mengedukasi agar pembelian produk sesuai kebutuhan," tambahnya.
 
 
Dikemukakannya, pada pendistribusian minyak goreng curah, Perindag Sulteng telah melakukan koordinasi dengan tiga pihak yang akan menjadi leading sektor dalam pendistribusian, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) wilayah Sulteng.
 
"Tiga komponen ini yang mendapat delegasi menjadi pihak yang akan bertanggungjawab mendistribusikan minyak curah, dan kami sudah berkoordinasi untuk memetakan titik-titik penampungan sementara dari produsen sebelum diedarkan ke pasar-pasar," ujar Dony. ***

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini