Menimbun 53 ton Minyak Goreng, CV. AJ Terncam Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

- 3 Maret 2022, 17:23 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto sampaikan besok Eks Kapolsek di Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto sampaikan besok Eks Kapolsek di Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik /Humas Polda Sulteng/

KLIK BANGGAI - Akibat menimbun sebanyak 53 ton minyak goreng, CV. AJ terancam pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Miliar.

Peryataan tersebut diungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada Klik Banggai, Kamis, 3 Maret 2022. 

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, dalam perkara penimbunan minyak goreng yang melibatkan CV. AJ, patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

Baca Juga: Satgas Pangan Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Sulawesi Tengah

Selain terancam pidana dan membayar denda, dua gudang milik CV. AJ saat ini juga telah disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu, 2 Maret 2022, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penemuan penimbunan minyak goreng tersebut, Satgas Pangan Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, menyegel 2 gudang tempat menimbun minyak goreng bertuliskan Viola, sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ungkap Kabidhumas.

Didik juga menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Stok Daging Aman Hingga Idul Fitri

Selanjutnya di gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: Humas Polda Sulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x