Mulai 21 Februari 2022, Warga Kota Palu Bayar Retribusi Sampah Tergantung Daya Listrik

- 20 Februari 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi, Mulai 21 Februari 2022 warga Kota Palu Sulawesi Tengah bayar retribusi sampah tergantung daya listrik
Ilustrasi, Mulai 21 Februari 2022 warga Kota Palu Sulawesi Tengah bayar retribusi sampah tergantung daya listrik /Pixabay/Rita E/

Baca Juga: BLT Rp3 Juta Mulai Dicairkan Lusa 21 Februari 2022, Teruntuk Karyawan: Simak Cara Daftar Online Program

"Nanti kepada masyarakat yang akan membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sudah dibayarkan," jelas Hisyam, dikutip dari ANTARA.

Dan cara yang kedua adalah Ketua RT setempat akan diberikan Barkode oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketua RT tersebut dapat melakukan transaksi non tunai dengan masyarakat melalui aplikasi khusus, dengan sistem debet, dan aplikasi itu wajib di download oleh masyarakat yg memiliki rekening di BRI.

Baca Juga: READY! Kode Redeem FF Edisi Minggu 20 Februari 2022: Klaim Kejutan Menarik dari Garena Secara Gratis

"Mohon bantuannya kepada semua Lurah untuk mensosialisasikan dengan cara meneruskan ke ketua RT dan RW tentang besaran tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini kepada masyarakat yg ada di wilayah kerjanya masing-masing," papar Hisyam.

Hisyam menambahkan, Informasi berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi akan terus diupdate setiap saat oleh DLH Kota Palu, guna menjadi acuan bagi pemerintah Kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pria di Kalimantan Barat Hilang Usai Diterkam Buaya hingga Ditarik ke Dasar Sungai

"Intinya adalah kualitas pelayanan pengangkutan sampah masyarakat dari rumah ke rumah itu yang paling utama dan yang paling diprioritaskan dan ditingkatkan," sebutnya.

"Karena apabila sampah masyarakat sudah terangkut sesuai jadwal yg telah ditentukan, tentu masyarakat tidak akan keberatan dengan besaran retribusi pelayanan kebersihan yang harus dibayarkan," tambahnya.

Hisyam mengaku, kebijakan ini pasti akan menjadi pro/kontra di masyarakat.”Namanya kebijakan, pasti ada pro dan kontra,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah