Mulai 21 Februari 2022, Warga Kota Palu Bayar Retribusi Sampah Tergantung Daya Listrik

- 20 Februari 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi, Mulai 21 Februari 2022 warga Kota Palu Sulawesi Tengah bayar retribusi sampah tergantung daya listrik
Ilustrasi, Mulai 21 Februari 2022 warga Kota Palu Sulawesi Tengah bayar retribusi sampah tergantung daya listrik /Pixabay/Rita E/

KLIK BANGGAI - Mulai 21 Februari 2022 Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan aturan baru terkait retribusi sampah.

Pasalnya, bagi masyarakat Kota Palu tarif pembayaran retribusi sampah tergantung daya listrik.

Hal itu diungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu saat menyosialisasikan cara membayar retribusi sampah.

Hal itu merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, yang saat ini iuran restribusi sampah tergantung dari daya listrik rumah warga.

Baca Juga: Video Penampakan Hantu Air Viral di TikTok, Netizen: Sini ke Bandung

Kepala Bidang pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam di Palu, Sabtu mengatakan pembayaran baru tentang retribusi sampah akan berlaku pada 21 Februari.

"Mulai 21 Februari kita berlakukan, Dasar pungutan itu adalah Perwali nomor 17 tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPNT 2022 Cair Secara Tunai, Ini Jadwalnya

Adapun tarif iuran yaitu warga yang memiliki daya listrik yaitu 450 Va sebesar 10 ribu/bulan, Daya Listrik 900 sampai 2.200 Va sebesar 35 ribu/bulan, Daya 3.500 hingga 5.500 Va sebesar 65 ribu/bulan dan Daya 6.600 Va atau lebih sebesar 85 ribu/bulan.

Untuk teknis pembayaran, DLH Kota Palu menerapkan dua cara, pertama menyetor langsung retribusi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

Baca Juga: BLT Rp3 Juta Mulai Dicairkan Lusa 21 Februari 2022, Teruntuk Karyawan: Simak Cara Daftar Online Program

"Nanti kepada masyarakat yang akan membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sudah dibayarkan," jelas Hisyam, dikutip dari ANTARA.

Dan cara yang kedua adalah Ketua RT setempat akan diberikan Barkode oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketua RT tersebut dapat melakukan transaksi non tunai dengan masyarakat melalui aplikasi khusus, dengan sistem debet, dan aplikasi itu wajib di download oleh masyarakat yg memiliki rekening di BRI.

Baca Juga: READY! Kode Redeem FF Edisi Minggu 20 Februari 2022: Klaim Kejutan Menarik dari Garena Secara Gratis

"Mohon bantuannya kepada semua Lurah untuk mensosialisasikan dengan cara meneruskan ke ketua RT dan RW tentang besaran tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini kepada masyarakat yg ada di wilayah kerjanya masing-masing," papar Hisyam.

Hisyam menambahkan, Informasi berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi akan terus diupdate setiap saat oleh DLH Kota Palu, guna menjadi acuan bagi pemerintah Kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pria di Kalimantan Barat Hilang Usai Diterkam Buaya hingga Ditarik ke Dasar Sungai

"Intinya adalah kualitas pelayanan pengangkutan sampah masyarakat dari rumah ke rumah itu yang paling utama dan yang paling diprioritaskan dan ditingkatkan," sebutnya.

"Karena apabila sampah masyarakat sudah terangkut sesuai jadwal yg telah ditentukan, tentu masyarakat tidak akan keberatan dengan besaran retribusi pelayanan kebersihan yang harus dibayarkan," tambahnya.

Hisyam mengaku, kebijakan ini pasti akan menjadi pro/kontra di masyarakat.”Namanya kebijakan, pasti ada pro dan kontra,” tuturnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah