Soal Tewasnya Warga Parigi Moutong, 14 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng

- 14 Februari 2022, 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Soal Tewasnya Warga Parigi Moutong, 14 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Soal Tewasnya Warga Parigi Moutong, 14 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng /Dok. Humas Polda Sulteng/

KLIK BANGGAI - Akibat tewasnya salah seorang warga Desa Tada di Parigi Moutong dalam unjuk rasa talok izin tambang PT Trio Kencana, Prompam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong periksa 14 Polisi.

Tidak hanya itu, Propam dan pihak Polres juga mengamankan 13 pucuk senjata api (senpi) demi keperluan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

Baca Juga: Berantas Terorisme, Densus 88 Antiteror Kembali Amankan Empat Terduga Teroris

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin.

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada hari Minggu 13 Februari 2022 pagi.

Baca Juga: Anggota DPRD Sulteng Minta Polisi Usut Dugaan Penggunaan Peluru Tajam di Unras Parigi Moutong

"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu 12 Februari 2022 tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini