Dipolisikan Atas Dugaan Penyimpangan izin Tambang Nikel, Kadis ESDM Sulteng: Sesuai SOP

- 7 Februari 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi, Dipolisikan Atas Dugaan Penyimpangan izin Tambang Nikel, Kadis ESDM Sulteng: Sesuai SOP
Ilustrasi, Dipolisikan Atas Dugaan Penyimpangan izin Tambang Nikel, Kadis ESDM Sulteng: Sesuai SOP /Foto : pexels/tomfisk/

KLIK BANGGAI - Kadis ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) Haris Kariming bersama sejumlah petinggi PT Kurnia Degess Pratama dipolisikan.

Laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng itu atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel.

Diketahui, Kadis ESDM Sulteng itu dilaporkan bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Atas kabar dirinya dipolisikan atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel, Kadis ESDM Sulteng Haris Kariming tidak ingin tinggal diam.

Baca Juga: Waduh, Kadis ESDM Sulteng dan Petinggi Perusahaan Nikel Dipolisikan! Ini Masalahnya

Dikutip dari iNSulteng dengan judul Dilaporkan ke Polisi karena Tambang Nikel, Kadis ESDM Sulteng Buka Suara, dijelaskan:

Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Viral! Petani Tantang Najwa Shihab Soal Harga Pupuk, Tim Mata Najwa Berhasil Lacak Pria Dalam Video

Ada empat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama,

Diantaranya H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja sebagai Direktur, Anugrah Bregas Priambodo sebagai Komisaris dan Ye Ju juga sebagai Komisaris.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah