Waduh, Kadis ESDM Sulteng dan Petinggi Perusahaan Nikel Dipolisikan! Ini Masalahnya

- 7 Februari 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi, Waduh, Kadis ESDM Sulteng dan Petinggi Perusahaan Nikel Dipolisikan! Ini Masalahnya
Ilustrasi, Waduh, Kadis ESDM Sulteng dan Petinggi Perusahaan Nikel Dipolisikan! Ini Masalahnya /Pixabay/RitaE

KLIK BANGGAI - Diduga adanya penyimpangan izin tambang nikel, Kadis ESDM Sulawesi Tengah Drs. Haris Kariming dipolisikan.

Tidak hanya Kadis ESDM Sulteng saja, laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng itu juga menyeret sejumlah petinggi perusahaan nikel PT Kurnia Degess Pratama.

Mereka yakni Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, yang mana laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH, sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah, pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Viral! Petani Tantang Najwa Shihab Soal Harga Pupuk, Tim Mata Najwa Berhasil Lacak Pria Dalam Video

Dikutip dari iNSulteng.com dengan judul Kadis ESDM Provinsi Sulteng dan Pengusaha Tambang Nikel Dipolisikan, dijelaskan:

Keempat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama itu yakni, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Tak Ada Hasil Tes PCR 100 Persen Sempurna

Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT Kurnia Degess Pratama.

Dalam laporannya disebutkan, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Dosis Kedua, Airlangga: Baru Dua Daerah di Luar Jawa Capai Diatas 70 Persen

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini