OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto, Ada Apa?

- 26 Januari 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi, OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitas Perdagangan Kripto, ini alasannya
Ilustrasi, OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitas Perdagangan Kripto, ini alasannya /unsplash.com/Kanchanara

OJK, lanjutnya, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bukan oleh OJK sehingga tidak boleh satupun ada dari lembaga jasa keuangan di Sulteng yang sampai memfasilitasi perdagangan kripto,"ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x