OJK, lanjutnya, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bukan oleh OJK sehingga tidak boleh satupun ada dari lembaga jasa keuangan di Sulteng yang sampai memfasilitasi perdagangan kripto,"ujarnya. ***
Artikel Rekomendasi