OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto, Ada Apa?

- 26 Januari 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi, OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitas Perdagangan Kripto, ini alasannya
Ilustrasi, OJK Larang Lembaga Keuangan di Sulteng Fasilitas Perdagangan Kripto, ini alasannya /unsplash.com/Kanchanara

KLIK BANGGAI - Bagi para lembaga jasa keuangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Larangan terkait memfasilitasi perdagangan aset kripto itu disampaikan langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Gamal Abdul Kahar.

Larangan yang digelontorkan OJK Sulteng ini bukanlah tanpa alasan. Melainkan hal itu bentuk dari waspada terhadap dugaan penipuan skema Ponzi investasi kripto.

Baca Juga: Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS

"OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi invetasi kripto,"kata Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan skema ponzi pada perdagangan aset kripto merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Baca Juga: Anda Alami Vertigo? 5 Buah Ini Bisa Bantu Pemulihan, Nomor 2 Paling Mudah Ditemui

Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendibud Dikabarkan Bagi Kuota Belajar 75 GB dan Pulsa 250 Ribu? Ingat, Jangan Dibuka!

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x