Guru Tua Direkomendasikan Sebagai Pahlawan Nasional Oleh Pemkot Palu

- 11 Januari 2022, 22:29 WIB
Al Habib Idrus Al Jufri yang dikenal dengan sebutan Guru Tua Direkomendasikan Sebagai Pahlawan Nasional
Al Habib Idrus Al Jufri yang dikenal dengan sebutan Guru Tua Direkomendasikan Sebagai Pahlawan Nasional /Foto: AlKhairaat/

KLIK BANGGAI - Habib Sayid Idrus bin Salim Al Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Diketahui Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang usulan gelar pahlawan Nasional kepada tokoh Habib Sayid Idrus bin Salim Al Jufri atau sering dikenal dengan sapaan akrab Guru Tua.

Surat rekomendasi terkait gelar pahlawan nasional untuk Guru Tua ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dukungan pemerintah setempat.

Baca Juga: CEK FAKTA: WHO dan PBB Sampaikan Vaksinasi Akan Dihentikan di Seluruh Dunia? Simak Fakta Sebenarnya

"Bentuk dukungan Pemkot Palu melalui surat rekomendasi kepada Pemrov Sulteng untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat menerima kunjungan Tim kelompok kerja Pengurus Besar Alkhairaat Palu di ruang kerjanya, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Isi rekomendasi tertanggal 10 Januari 2022 berbunyi, mencermati perjalanan dari perjuangan dan karya-karya Sayid Idrus bin Salim Aldjufri dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa meliputi pendidikan Alkhairaat yang didirikan 11 Juni 1930 di Palu mampu berkembang di berbagai daerah, diantaranya Provinsi Gorontalo dan Maluku.

Baca Juga: Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh

Atas jasa-jasa Guru Tua, sudah selayaknya tokoh berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah mendapat penganugerahan gelar pahlawan nasional dari Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Wali Kota Palu, merujuk kisah perjalanan Habib Sayid Idrus bin Salim Aldjufri ini, maka pihaknya memberikan dukungan dan melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial nomor 15 tahun 2012 tentang pengusulan gelar pahlawan nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 13 tahun 2018.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Jodoh, Pria Australia Ini Pilih Menikahi Robot Bernama Emma

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x