Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh

- 11 Januari 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi, Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh
Ilustrasi, Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh /Pexels/

KLIK BANGGAI - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang mengungkapkan empat anggota FPI (Front Pembela Islam) yang tewas di dalam kendaraan aparat merupakan pembunuhan.

Soal empat anggota FPI yang dinilai dibunuh itu diungkap oleh Ahli Hukum ini saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.

Dian di hadapan majelis hakim menjelaskan perbuatan membunuh empat anggota FPI itu ditandai setidaknya oleh dua faktor. 

Baca Juga: Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Nek Aku Salah Cekelen

Pertama ada korban tewas dan kedua ada posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Terkait poin kedua, ia menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan, misalnya memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Jodoh, Pria Australia Ini Pilih Menikahi Robot Bernama Emma

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan, dikutip dari ANTARA.

Dalam persidangan, Zet membacakan fakta-fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain lain empat anggota FPI itu telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Bambang Pamungkas Diduga Terlantarkan Anak, Polisi Dalami Barang Bukti Laporan

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x