Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon

- 8 Desember 2021, 19:20 WIB
Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon
Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon /Tangkap layar/Instagram @palu.kota

5. Pengisian kendaraan besar (bus, kontainer, treller) maksimal Rp400 ribu per kendaraan.

6. Untuk mengantisipasi kekosongan pelayan pagi hari esoknya, maka akan disediain 2-3 ton dari stok sore hari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online Via Aplikasi BRImo, Cek Disini

7. Kendaraan yang akan melakukan pengisian dilarang Parkir dibadan jalan sekitar SPBU saat tidak ada pelayanan bio solar.

8. Kendaraan yang tidak dapat kupon, tidak diperkenalkan/dilarang atau parkir di badan jalan sekitar SPBU.

9. Tidak diperkenankan/dilarang melakukan pelayanan pengisian BBM menggunakan jerigen, drum atau lainnya selain tangki normal yang secara permanen melekat pada kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Besok, Novel Baswedan Cs Bakal Dilantik Jadi ASN Polri

Dan kebutuhan usaha mikro,petani, nelayan, pelayanan umum beberapa jenis transportasi, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden 191 tahun 2014.

10. Kendaraan yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 7 dan 8 akan ditertibkan oleh pihak SPBU yang berwenang.

11. SPBU dan masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 9 akan diproses sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x