UMP 2022 Sulawesi Tengah Naik, Segini Besarannya

- 24 November 2021, 09:27 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tetapkan UMP 2022
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tetapkan UMP 2022 /Dok. Biro Admistrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng/

KLIK BANGGAI - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Dalam penetapan tersebut, Rusdy Mastura menetapkan UMP di Sulteng sebesar Rp2.390.739 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

UMP Sulteng Tahun 2022 ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yang hanya Rp2.303.711.

Baca Juga: Sebagian APBD 2022 Kota Palu Sulteng Dialokasikan Untuk Covid-19, Ini Enam Kegiatan dan Programnya

"Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari," kata Rusdi di Palu, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Kebijakan UMP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Manfaat Bawang Bombay Yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Bisa Cegah Kanker

Baca Juga: Mahfud MD: Sertifikasi Bukan Fatwa, Orang Islam Makan Daging Babi Saja Tidak Ada Sanksi Hukumnya

Kedua, lanjut dia, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.

"UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah