KLIK BANGGAI - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi salah satu unggahan yang diutarakan oleh salah satu akun Twitter.
Netizen dengan nama akun Twitter @wong brahmanta mengutarakan sejumlah pertanyaan, yakni:
"Klo fatwa tdk harus diikuti dan tidak mengikat, kenapa harus ada sertifikat halal ?
Logikanya klo fatwa adalah sebuah pendapat, kenapa juga harus dibuat sertifikasi ?
Baca Juga: Video Maria Vania Bersama Bima Aryo Disorot Netizen: Sampai Celana Sobek
Maaf ini hanya pertanyaan orang awam yg bukan ahli hukum, ini hanya org biasa yg suka ngopi."
Menanggapi pernyataan tersebut, Mahfud MD melalui akun Twitternya menyampaikan, bahwa sertifikasi itu bukanlah fatwa melainkan penanda barang yang halal menurut MUI.
Pasalnya, MUI memiliki kewenangan untuk menandai barang yang halal yang diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bali, Pelaku Mabuk dan Pukul Kepala Korban Berungkali
Artikel Rekomendasi