Selain instruksi tersebut, Gubernur Sulteng juga mengeluarkan instruksi pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat untuk percepatan pengendalian penularan COVID-19 yang memuat sejumlah poin.
Di antaranya tidak memberikan izin keramaian kepada masyarakat dan izin pelaksanaan pesta serta resepsi pernikahan.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bikin Heboh Warga Toili, Korban Bunuh Diri?
Selain itu, kegiatan akad nikah dan pemberkatan nikah hanya di bolehkan dihadiri keluarga terdekat.
"Bila ada keramaian di lingkungan masyarakat, secepatnya dilakukan imbauan secara humanis dan tetap memperketat protokol kesehatan," ucap Rusdy. ***
Artikel Rekomendasi