Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak, Enam Perwira Polisi Kembali Jadi Tersangka

1 September 2022, 16:26 WIB
Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak,Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka /PMJ News/

KLIK BANGGAI - Seorang Polisi berinisial Brigadir J belum lama ini tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kematian Brigadir J langsung menjadi perhatian publik karena adanya keterkaitan tangan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Setelah ditangani pihak kepolisian, sejumlah tersangka telah ditetapkan atas kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Harga BBM Turun Hari Ini, Ada Pertmax Turbo Dexlite dan Pertamina Dex

Terlebih, saat ini Komnas HAM menunjukkan foto jasad Brigadir J tak lama setelah ditembak di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Foto yang ditampilkan Komnas HAM saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM memperlihatkan Brigadir J yang terkapar dengan blur pada jasad Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.

Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi dan Dalang Kematian Brigadir J, Ternyata Begini Profil Om Kuat

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujarnya saat konferensi pers , Kamis 1 September 2022, Dikutip dari PMJ News.

“Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” jelasnya. 

Polri periksa Ferdy Sambo terkait "obstruction of justice" Brigadir J

Baca Juga: Siapa Om Kuat? Sopir Sambo yang Dituding Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Sosoknya Dibongkar Ketua RT

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of juctice.​​​​​​.

“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, tanggal 19 Agustus, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan

Baca Juga: Bahar Smith Bebas Hari Ini, Simak Ini Waktu Keluar Dari Tahanan Polda Jabar

("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga yang sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Enam nama itu awalnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Namun, hari ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bahar Smith Bebas Hari Ini, Usai Putusan PT Bandung

Ini ancamannya cukup tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, yakni 

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, tidak termasuk Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana "obstruction of justice". 

Pemeriksaan terpisah karena Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bahar Smith Bebas Hari Ini, Usai Putusan PT Bandung

“Kemarin baru selesai kode etiknya,” ujar Dedi.

Ia mengatakan Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.

“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” kata Dedi.

Sementara itu, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri. Hari ini Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, Ini Layanan Terbaru yang Bisa Permudah Masyarakat

Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler