KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini

- 2 Oktober 2022, 11:42 WIB
KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini
KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini /Tangkapan layar Instagram @video_medsos/

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Hal Terbaru Tentang Kasus Brigadir J, Para Tersangka Akan...

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. 

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Di Hong Kong, Mie Sedaap Dilarang Beredar, Terungkap Ini Penyebabnya, Ada Kandungan.....

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. 

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini