KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini

- 2 Oktober 2022, 11:42 WIB
KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini
KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini /Tangkapan layar Instagram @video_medsos/

KLIK BANGGAI - Selebriti Rizky Billar sepertinya akan berurusan serius dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.

Pasalnya, diketahui baru-baru ini Lesti Kejora mendapatkan perlakuan KDRT oleh Rizky Billar hingga dibanting.

Akibatnya, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka atas perilaku Rizky Billar.

Baca Juga: Ini Repon Polisi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

Namun, KDRT yang dilakukan Rizky Billar itu telah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti melakukan tindakan KDRT, Rizky Billar akan terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Miris! Ini Daftar Luka Lesti Kejora Setelah Dapat KDRT Dari Rizky Billar, Sampai Dibanting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. 

Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Hal Terbaru Tentang Kasus Brigadir J, Para Tersangka Akan...

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. 

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Di Hong Kong, Mie Sedaap Dilarang Beredar, Terungkap Ini Penyebabnya, Ada Kandungan.....

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. 

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah