KLIK BANGGAI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora menyita perhatian publik.
Kasus KDRT Lesti Kejora yang dilakukan oleh Rizky Billar juga tak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya, MUI turut menanggapi kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Baca Juga: Kasus KDRT, Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi
Ya, Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kekerasan itu.
Melansir situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel.
Profesor Dr Hj Siti Aisyah Kara MA Ph.D saat menuturkan, kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penyebab KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Selingkuh?
Siti Aisyah menjelaskan, Islam melarang seorang suami melakukan kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap istrinya.
Hal ini berdasarkan Alquran yang berfirman Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik).
Artikel Rekomendasi