“Kami simpulkan setelah penyelidikan selesai, apakah aliran dananya masuk ke bisnis atau membeli aset," kata Petrus.
Sementara itu, polisi juga mengungkapkan adanya kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.
Kemungkinan tersangka baru kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis, 18 November 2021.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Masih pendalaman karena masih berkembang lagi," kata Yusri.
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu.
Tiga dari lima tersangka kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut, merupakan oknum notaris berinisial F, IR dan ER.
Dua tersangka lainnya adalah mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita dan suaminya yang bernama Endrianto.
Kelima tersangka dipersangkakan pada Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Selain itu, pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.***(Intan Yunisa Sriastini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)
Artikel Rekomendasi