Uang Rampasan Aset Milik Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Diduga Digunakan Pelaku untuk Usaha

- 19 November 2021, 17:45 WIB
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka mantan ART-nya
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka mantan ART-nya /tangkap layar Instagram/ @nirinazubir_/

KLIK BANGGAI – Kasus mafia tanah yang menyeret keluarga artis Nirina Zubir sebagai korban masih berlanjut.

Jumat, 19 November 2021, polisi mengungkap dugaan uang mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar telah digunakan oleh tersangka.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi menyampaikan, uang tersebut dipakai tersangka untuk usaha.

Tersangka sendiri diketahui adalah mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir yang tega merampas aset milik mantan majikannya tersebut.

"Kami memang menduga (kasus mafia tanah Nirina Zubir), tapi penyidik sampai saat ini masih mempelajarinya," ucap Petrus sebagaimana dikutip Klik Banggai, Jumat, 19 November 2021 dari artikel Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul: 'Polisi Soal Uang Rp17 Miliar Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Diduga ART Gunakan untuk Usaha'.

Petrus mengungkapkan, dana penggelapan enam sertifikat oleh tersangka ART bernama Riri Khasmita diduga mengalir dalam usaha frozen food yang didirikannya.

Baca Juga: Prank Gagal, Aksi 'Hilang' Yana Berakhir di Kantor Polisi, Netizen: Astagfirullah Kena Prank Kitaa

"Aliran dana ini kami menduga ada yang digunakan sebagai usaha,” lanjut Petrus.

Petrus menjelaskan, aliran dana akan kasus mafia tanah milik Nizirin Zubir itu akan diketahui setelah penyelidikan selesai.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini