Uang Rampasan Aset Milik Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Diduga Digunakan Pelaku untuk Usaha

- 19 November 2021, 17:45 WIB
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka mantan ART-nya
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka mantan ART-nya /tangkap layar Instagram/ @nirinazubir_/

KLIK BANGGAI – Kasus mafia tanah yang menyeret keluarga artis Nirina Zubir sebagai korban masih berlanjut.

Jumat, 19 November 2021, polisi mengungkap dugaan uang mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar telah digunakan oleh tersangka.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi menyampaikan, uang tersebut dipakai tersangka untuk usaha.

Tersangka sendiri diketahui adalah mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir yang tega merampas aset milik mantan majikannya tersebut.

"Kami memang menduga (kasus mafia tanah Nirina Zubir), tapi penyidik sampai saat ini masih mempelajarinya," ucap Petrus sebagaimana dikutip Klik Banggai, Jumat, 19 November 2021 dari artikel Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul: 'Polisi Soal Uang Rp17 Miliar Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Diduga ART Gunakan untuk Usaha'.

Petrus mengungkapkan, dana penggelapan enam sertifikat oleh tersangka ART bernama Riri Khasmita diduga mengalir dalam usaha frozen food yang didirikannya.

Baca Juga: Prank Gagal, Aksi 'Hilang' Yana Berakhir di Kantor Polisi, Netizen: Astagfirullah Kena Prank Kitaa

"Aliran dana ini kami menduga ada yang digunakan sebagai usaha,” lanjut Petrus.

Petrus menjelaskan, aliran dana akan kasus mafia tanah milik Nizirin Zubir itu akan diketahui setelah penyelidikan selesai.

“Kami simpulkan setelah penyelidikan selesai, apakah aliran dananya masuk ke bisnis atau membeli aset," kata Petrus.

Sementara itu, polisi juga mengungkapkan adanya kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.

Kemungkinan tersangka baru kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis, 18 November 2021.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Masih pendalaman karena masih berkembang lagi," kata Yusri.

Baca Juga: Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Mulai Beda Arah Soal Hak Asuh Gala Sky, Faisal: Masuk Angin Dong!

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir itu.

Tiga dari lima tersangka kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut, merupakan oknum notaris berinisial F, IR dan ER.

Dua tersangka lainnya adalah mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita dan suaminya yang bernama Endrianto.

Kelima tersangka dipersangkakan pada Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Selain itu, pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan dalam kasus mafia tanah milik Nirina Zubir tersebut.***(Intan Yunisa Sriastini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah