KLIK BANGGAI - Proses penyelesaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J segera memasuki meja pengadilan.
Bagaimana nasib para tersangka? Sebentar lagi kelima pelaku akan menghadapi persidangan.
Lima orang tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo alias FS, Putri Candrawathi (PC), Kuwat Ma'ruf atau Om Kuat, Bripka RR dan Bharada E.
Hari ini, berkas para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Hal Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Nasib Para Tersangka
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Baca Juga: Gunakan Private Jet Saat Kunjungi Keluarga Brigadir J, Hendra Kurniawan Korupsi?
Pihak Pengadilan Negeri Jaksel juga telah siap menunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo.
Penunjukan hakim dilakukan bila PN Jaksel telah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari Kejagung.
"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin hari ini.
Pasca menentukan hakim, PN Jaksel akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Duh, Ferdy Sambo Hanya Bisa Serahkan Nasibnya ke Majelis Hakim, Sudah Pasrah?
Saat ini, PN Jaksel masih menunggu berkas dan para tersangka dari kejaksaan.
Direncanakan pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel pada hari ini.***
Artikel Rekomendasi