KLIK BANGGAI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski sudah dijatuhi sanksi etik, namun mantan Kadiv Propam Polri itu sepertinya belum puas dengan putusan sidang KKEP.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemudian melakukan upaya banding. Sayangnya, KKEP menolak permohonan bending suami Putri Candrawathi itu.
Diketahui, Polri juga telah memberi sanksi sejumlah anggota polisi lainnya yang terbukti melanggar kode etik bersamaan dengan Ferdy Sambo (FS).
Baca Juga: Jadi Buruan! Sosok Bjorka Asli Masih Jadi Misteri, Polri Sampai Lakukan Hal Ini dengan Luar Negeri
Beberapa dari mereka yang terjerat juga melakukan upaya serupa dengan FS.
Lantas bagaimana sikap Polri dalam menghadapi gugatan para pelanggar kode etik?
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya FS.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022 sebagaimana dilansir dari Antara.
Artikel Rekomendasi