KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jenderal bintang dua bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan ancaman pasal hukuman mati.
Terkait itu, Wartawan senior, Naniek S Deyang melalui akun Facebook miliknya pada Minggu, 4 September 2022 mengungkapkan adanya skenario terbaru.
Skenario itu bertujuan untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Melansir dari artikel Seputar Tangsel berjudul: 'Skenario Pembebasan Ferdy Sambo Dibongkar Tokoh Ini, Refly Harun: Didukung Komnas HAM dan...', Naniek mengatakan, Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan. Ia memiliki kekuatan yang luar biasa, baik di kepolisian maupun jalur politik.
Bukan tanpa alasan, kekuatan Ferdy Sambo ini diperoleh melalui bisnis-bisnis ilegal, di mana bisnis haram tersebut menghasilkan uang yang sangat banyak dan mengalir kemana-mana.
Menurut Naniek, hal ini dapat dilihat dari bagaimana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melibatkan puluhan anggota polisi lintas pangkat dan jabatan untuk membuat rekayasa terkait pembunuhan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi