KLIK BANGGAI - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of juctice.
“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak, Enam Perwira Polisi Kembali Jadi Tersangka
Sebelumnya, tanggal 19 Agustus, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan
("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga yang sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Enam nama itu awalnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Baca Juga: Harga BBM Turun Hari Ini, Ada Pertamax Turbo Dexlite dan Pertamina Dex
Namun, hari ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Ini ancamannya cukup tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, yakni
Artikel Rekomendasi