Sebagaimana diberitakan, dalam status sebagai tersangka, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Sudah Lengkap?
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti membuat skenario bohong dan tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***(Sugih Hartanto/Seputar Tangsel)
Artikel Rekomendasi