KLIK BANGGAI - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diduga melibatkan banyak pihak.
Meskipun telah ditetapkan lima tersangka, sekiea 97 anggota Polri ikut diperiksa yang mana diduga turut terlibat dlaam kasus Brigadir J
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 35 anggota Polri diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Razia Tempat Karaoke Keluarga, Polsek Luwuk Data Wanita Pendamping Dari Luar Daerah
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain;
Baca Juga: Viral, Video Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara
Satu orang Irjen Pol
Tiga orang Brigjen Pol
Enam orang Kombes
Artikel Rekomendasi